Juru bicara nasional Partai Perindo --yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu-- meminta partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan sudah sepatutnya menahan diri untuk tidak menjadikan rumah-rumah ibadah sebagai sarana untuk menyebarluaskan visi, misi dan program, serta basis perjuangan.
"Kecuali itu, keragaman aspirasi dan keyakinan politik para jemaah dari rumah-rumah ibadah tersebut wajib dihormati, sehingga dapat dicegah munculnya hegemoni politik yang sangat tidak sehat bagi kehidupan demokrasi dan persatuan Indonesia," katanya.