Cegah Praktik Pinjol, MUI Imbau Umat Islam Optimalkan Zakat dan Wakaf

Widya Michella Nur Syahid
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba (Foto : Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id -Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati praktik pinjaman online atau offline yang mengandung riba adalah haram. MUI mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba.

"Salah satunya dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat dan wakaf," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

3 hari lalu

MUI Soroti Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Jenderal Suyudi Tegas

9 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

20 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal