Cegah Praktik Pinjol, MUI Imbau Umat Islam Optimalkan Zakat dan Wakaf

Widya Michella Nur Syahid
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba (Foto : Widya Michella)

Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
5 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
5 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Nasional
11 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal