Cegah Praktik Pinjol, MUI Imbau Umat Islam Optimalkan Zakat dan Wakaf

Widya Michella Nur Syahid
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba (Foto : Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati praktik pinjaman online atau offline yang mengandung riba adalah haram. MUI mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba.

"Salah satunya dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat dan wakaf," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
5 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
5 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Nasional
11 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal