Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan, Kemenhut Buat Sistem Digital

Felldy Aslya Utama
Menhut Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan sistem digital atau Decision Support System (DSS) Kehutanan dengan nama 'Jaga Rimba'. Sistem ini sebagai langkah memperkuat tata kelola kehutanan yang terintegrasi, transparan dan berbasis data. 

MenhutRaja Juli Antoni mengatakan, DSS Jaga Rimba bukanlah aplikasi baru, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.

“Ide tentang DSS ini sebenarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi,” kata Menhut, Rabu (17/6/2026).

Kemenhut memiliki peta arahan yang akan di-update perkembangannya oleh masing-masing kedirjenan selama 6 bulan sekali. Namun, cara ini dinilai memiliki potensi terjadinya tumpang tindih perizinan. 

“Itulah yang membuat kemudian ada konflik sosial di bawah, ada persoalan bisnis yang tidak kunjung selesai, ada persoalan transparansi kemudian juga punya masalah di kemudian hari dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

RI-Korsel Bangun Pusat Pengendalian Karhutla, Menhut: Asap Kebakaran Bisa sampai Luar Negeri

9 hari lalu

Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal

12 hari lalu

Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

14 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal