Cek BSU Dengan NIK: Begini Cara Tahu Kamu Dapat atau Tidak

Komaruddin Bagja
Cek BSU Dengan NIK (ist)

JAKARTA, iNews.id -  Cek BSU dengan NIK menjadi langkah penting bagi para pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pengecekan online yang mudah dan cepat hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data pribadi lainnya. 

Berikut penjelasan cara cek BSU dengan NIK, persyaratan penerima, serta tips agar proses pengecekan berjalan lancar.

Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja dengan penghasilan rendah, khususnya yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK). BSU 2025 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak kondisi saat ini.


Kriteria penerima BSU 2025 meliputi

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau kepolisian.

Cara Cek BSU Dengan NIK Secara Online

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Berikut langkah-langkah cek BSU dengan NIK secara online:

  • Kunjungi situs resmi
  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Isi data pribadi
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email yang masih aktif.
  • Verifikasi data
  • Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dokumen resmi.
  • Masukkan data rekening bank Himbara
  • Isi nomor rekening dari bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN untuk keperluan pencairan BSU.
  • Submit dan tunggu hasil
  • Klik tombol "Lanjutkan" dan sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak.
  • Jika Anda tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Sebaliknya, jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa data rekening berhasil diperbarui dan sedang dalam proses verifikasi.

Cara Cek BSU Dengan NIK Melalui Aplikasi JMO

Selain lewat situs web, pengecekan BSU juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di smartphone. Berikut caranya:

  • Unduh dan buka aplikasi JMO.
  • Daftar atau login menggunakan NIK dan nomor telepon.
  • Pilih menu "Cek Kelayakan Subsidi Upah (BSU)".
  • Masukkan data pribadi yang diminta.
  • Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.

Cek BSU Dengan NIK Tanpa Perlu Daftar Mandiri

Penting diketahui bahwa penerima BSU tidak perlu mendaftar secara mandiri. Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Pekerja hanya perlu melakukan pengecekan untuk memastikan statusnya dan memastikan nomor rekening yang didaftarkan benar agar pencairan dapat berjalan lancar.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Nasional
29 hari lalu

Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI

Buletin
30 hari lalu

Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan

Nasional
31 hari lalu

Prabowo Beri Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal