JAKARTA, iNews.id - Penerima BSU tahap 6 bakal menerima uang senilai Rp600.000 yang akan dicairkan pada pekan ini. Diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu data calon penerima BLT subsidi gaji tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Belum. Mudah-mudahan hari ini, nanti kami infokan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (17/10/2022).
Sejauh ini, sudah ada 8.431.066 pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji. BSU sendiri ditargetkan akan diterima oleh 14,6 juta pekerja.
Untuk itu, BSU pekerja ini akan terus dilakukan hingga akhir 2022 melalui 2 cara, yakni melalui transfer ke rekening Bank Himbara serta melalui Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk pekerja yang mendapatkan BSU tahap 6, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Untuk bisa menjadi penerima BSU tahap 6, maka pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk. Login ke akun Anda.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
Tahap 1 : Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.