Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP Beserta Syaratnya, Simak di Sini!

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP. (Foto: Freepik)

Syarat Utama Penerima PIP

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan resmi (formal/nonformal)
  • Dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau hasil usulan Dinas Pendidikan/instansi/lembaga
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari sumber lain pada tahun yang sama
  • Memiliki rekening aktif atas nama siswa, kecuali untuk siswa SD yang dapat dicairkan melalui rekening bersama sekolah

Demikian informasi cek PIP Kemdikbud. Semoga informasi di atas bisa membantu!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Camat Menteng Berterima Kasih ke MNC Peduli atas Bantuan untuk Honorer: Mudah-mudahan Berkah

Nasional
7 hari lalu

MNC Peduli Beri Bantuan ZIS dan Sembako untuk Petugas Honorer di Menteng

Nasional
8 hari lalu

 MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Lansia, PSTW Budi Mulia IV: Sangat Bermanfaat

Nasional
8 hari lalu

MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Lansia di PSTW Jaktim, Penghuni Panti: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal