Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP Beserta Syaratnya, Simak di Sini!

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP. (Foto: Freepik)

Syarat Utama Penerima PIP

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan resmi (formal/nonformal)
  • Dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau hasil usulan Dinas Pendidikan/instansi/lembaga
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari sumber lain pada tahun yang sama
  • Memiliki rekening aktif atas nama siswa, kecuali untuk siswa SD yang dapat dicairkan melalui rekening bersama sekolah

Demikian informasi cek PIP Kemdikbud. Semoga informasi di atas bisa membantu!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Akses Terputus gegara Longsor, JHL Group Terobos Akses Maut demi Salurkan Bantuan ke Agam

Nasional
24 jam lalu

Lewat “Satukan Langkah untuk Sumatra”, BRI Galang Rp50 Miliar Dukung Pemulihan Infrastruktur

Nasional
2 hari lalu

Danantara dan BRI Terjun Langsung Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang

Nasional
4 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal