"Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan-undangan," ucapnya.
Sementara itu, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 mengirim keduanya.