JAKARTA, iNews.id - Nama Freddy Budiman tentu tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Ia merupakan terpidana mati kasus narkoba dan telah dieksekusi pada 29 Juli, 2016 silam.
Sebelum dieksekusi, Freddy Budiman beberapa kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Perjalanan kasusnya, ia harus mendekam di penjara pada 2009 lantaran tertangkap memiliki 500 gram sabu dan divonis 3 tahun 4 bulan.
Usai bebas, Freddy Budiman kembali berurusan dengan polisi pada 2011 lantaran didapati memiliki 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis 9 tahun di LP Cipinang.
Seakan tak jera, Freddy melanjutkan bisnis haramnya itu dari balik jeruji besi. Dari dalam penjara, ia terbukti mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada 2012. Kasus tersebut lah yang memvonisnya dengan pidana mati.
Dalam Podcast Aksi Nyata Perindo, anak Freddy Budiman, Fikri Budiman menceritakan bagaimana sosok sang ayah. Ia menyebutkan, jayahnya merupakan pribadi yang tegas.