Cerita Hakim Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Terbang dari Bali gegara Erupsi Anak Krakatau, Akhirnya Naik Kereta

Yuwantoro Winduajie
Hakim tunggal I Ketut Darpawan (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid 5 yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Sidang yang sempat ditunda sehari sebelumnya itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. 

Sebelum persidangan dibuka, Darpawan sempat menceritakan perjalanan panjang yang ditempuh dari kampung halamannya di Denpasar, Bali untuk kembali ke Jakarta setelah terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Darpawan mengatakan, dirinya juga sempat tertahan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa usai banyak penerbangan dibatalkan. Perjalanan darat yang ditempuh dari Bali menuju Surabaya juga mengalami hambatan akibat kemacetan panjang. 

Setibanya di Surabaya, Darpawan melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api menuju Jakarta.

"Jadi dari Surabaya ke sini naik kereta," sambungnya.

Darpawan mengatakan, dirinya baru tiba di Jakarta pada pagi hari setelah menempuh perjalanan tersebut. "Baru sampai setengah tujuh pagi tadi," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Reaksi Denny Indrayana Kasus Payment Gateway Diangkat Lagi: Serangan Balik, Jogetin Aja

3 hari lalu

Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Mandek, Relawan Prabowo-Gibran Ajukan Praperadilan Minta Dilanjutkan

4 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

4 hari lalu

Gunung Anak Krakatau 3 Kali Erupsi Pagi Ini, Warga Dilarang Dekati Zona Bahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal