JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilanRoy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026) siang. Penundaan terjadi setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sidang tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta untuk memimpin persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan hakim tersebut berada dalam kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan sejak Minggu (6/9/2026).
"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Untuk dapat kembali ke Jakarta, I Ketut Darpawan menempuh perjalanan darat dan laut. Upaya tersebut dilakukan agar dia dapat segera menjalankan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya di PN Jakarta Selatan.