“Dulu waktu zaman pak Ginandjar (Ginandjar Kartasasmita/Ketua DPD RI pertama), karena awal, banyak sekali yang berbeda. Waktu itu pak Agung dan pak Ginanjar enggak masalah, tapi aspirasi kuat sekali, keberadaan kita dalam situasi itu belum begitu nyaman. Kalau saya dengan pak Taufik (Taufik Kiemas/Ketua MPR) bisa bahasa padang, akhirnya baru ada (tulisan DPD),” kenangnya.
Irman menambahkan, saat ini Indonesia menganut sistem bicameral, tapi masih soft bicameral karena fungsi DPD yang tidak begitu banyak. Tapi, waktu 2009, DPD mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan sehingga Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) mengakomodir kewenangan DPD terkait pembahasan UU.
“Hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan DPD, otonomi daerah, sumber daya alam, memang pertimbangan atau usulan di DPD diakomodasi. (RUU) Usulan saya itu pertama kali dari DPD, melakukan inisiatif UU Kelautan zamannya pak Marzuki Alie (Ketua DPR 2009-2014),” kata Irman.