Cerita Mahfud MD Bupati Jember Faida Tak Mempan Diancam dengan Kemenyan

Riezky Maulana
Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna, Rabu (23/7/2020). (Foto: Pemkab Jember).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Jember Faida menjadi sorotan. Kepala daerah yang mulai menjabat pada 2016 itu dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna mengenai Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020).

DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, dia dinilai
patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi.

Faida mengaku pemakzulan tidak akan memengaruhinya dalam menjalankan tugas sebagai bupati. Dia akan fokus menjalankan pemerintahan, termasuk menangani pandemi Covid-19.

"Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kita siapkan respons kita," kata Faida di Jember, Kamis (23/7/2020, dikutip dari Antara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

7 hari lalu

Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

12 hari lalu

Serang Iran Tanpa Izin Kongres, Menhan AS Pete Hegseth Dituduh Salah Gunakan Jabatan

12 hari lalu

Politisi Partai Republik Ajukan Pemakzulan Menhan AS Pete Hegseth gegara Perang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal