Dia mengatakan, pihaknya melaporkan Haikal ke aparat kepolisian dengan tujuan menimbulkan efek jera. Dia pun mengimbau kepasa Haikal agar tidak menyampaikan materi ceramah yang sembarangan.
"Melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah, punya gelar ustaz, kiai atau habib. Supaya hal seperti ini tidak melebar, supaya orang ada efek jeranya dan upaya tidak mengulangi lagi," ucapnya.
Laporan itu didaftarkan Husein Shihab dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tertanggal 14 Desember lalu. Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong.