Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: iNews.id/Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Dalam pelaporan tersebut, bendahara negara ini mengungkapkan adanya status kurang bayar pada kewajiban pajaknya.

Purbaya menjelaskan, kondisi kurang bayar tersebut dipicu oleh transisi jabatan yang dia alami sepanjang tahun 2025, ketika dia menerima penghasilan dari dua instansi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.

"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menyebutkan, nominal kurang bayar yang harus dia lunasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Kurang bayar Rp50 juta kayaknya," tambah Purbaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Purbaya Bantah Indonesia bakal Krisis: Jangan Bilang Ekonomi akan Hancur

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Targetkan Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga 10 Persen, Perketat Pengajuan Dana Baru

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Sebut WFH Sehari dalam Sepekan Bisa Hemat BBM 20%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal