JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menceritakan momen dirinya mengikuti gelar perkara khusus kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy yang berstatus tersangka kasus ini, mengakui Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah Jokowi tersebut kepada dirinya dan tersangka lainnya saat gelar perkara.
Namun, Roy hanya boleh melihat ijazah tersebut. Dia tidak diperbolehkan memegang dokumen yang dipersoalkan itu.
"Kami kemarin sama sekali, hanya diperlihatkan (ijazahnya), dan dipegangi (oleh penyidik)," kata Roy, Kamis (18/12/2025).
Lalu ketika hendak melihat lebih dekat lagi, dirinya langsung dilarang. "Kayak saya mau nyokot (menggigit) aja gitu di ijazah," ujarnya.
Menurut Roy, ijazah yang diperlihatkan itu dilapisi oleh plastik. Oleh karena itu, dirinya sulit memeriksa kertas ijazah itu, seperti apakah ada efek timbul atau emboss di kertas ijazah itu.
"Gimana bisa meriksa, mohon maaf gimana bisa meriksa emboss, kalau mungkin yang namanya watermark bisa kelihatan, bisa, tapi tipis banget. Tapi yang namanya emboss gimana bisa diperiksa?" kata Roy.