Roy tetap menyimpulkan ijazah Jokowi tersebut palsu. Salah satu alasannya adalah foto ijazah tersebut kontras dengan ijazah yang diklaim dicetak tahun 1985 tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Status tersangka tidak berubah meski sudah dilakukan gelar perkara khusus perkara tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025).
Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik juga memaparkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang sebelumnya disita dari pihak pelapor. Hasil pemeriksaan memastikan ijazah yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut adalah asli.