"Alhamdulilah kemarin dipimpin Pak Sekjen kami punya pusat arsip Pondok Kelapa Jakarta Timur, dibongkar dan dokumen asli yang disaksikan 2 gubernur tidak ketemu, tapi yang ketemu keputusan menteri dalam negeri Nomor 11 Tahun 1992 ini tanggal 24 November 1992," ucapnya.
"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya pengakuan atau endorse bahwa kesepakatan 2 gubernur di tahun 1992 yang fotokopian tadi benar, jadi legalisasi kesepakatan itu terjadi," tutur dia melanjutkan.
Adapun, berdasarkan peta topografi TNI AD 1978 diperlihatkan bahwa 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh dan bukan masuk wilayah Sumut.
"Kalau kita lihat di situ ada titik garis di darat dan laut ada juga garis titik-titik dan ini menjadi dasar bagi kita bahwa 4 pulau tersebut itu tidak masuk wilayah Sumut dan masuknya Aceh," ucap Tito.