Cerita Tito Perintahkan Cari Dokumen Demi Buktikan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh: Bongkar Apa Pun!

Puti Aini Yasmin
Mendagri Tito Karnavian memperlihatkan dokumen yang membuktikan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025). (Foto: screenshot)

"Alhamdulilah kemarin dipimpin Pak Sekjen kami punya pusat arsip Pondok Kelapa Jakarta Timur, dibongkar dan dokumen asli yang disaksikan 2 gubernur tidak ketemu, tapi yang ketemu keputusan menteri dalam negeri Nomor 11 Tahun 1992 ini tanggal 24 November 1992," ucapnya.

"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya pengakuan atau endorse bahwa kesepakatan 2 gubernur di tahun 1992 yang fotokopian tadi benar, jadi legalisasi kesepakatan itu terjadi," tutur dia melanjutkan.

Adapun, berdasarkan peta topografi TNI AD 1978 diperlihatkan bahwa 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh dan bukan masuk wilayah Sumut.

"Kalau kita lihat di situ ada titik garis di darat dan laut ada juga garis titik-titik dan ini menjadi dasar bagi kita bahwa 4 pulau tersebut itu tidak masuk wilayah Sumut dan masuknya Aceh," ucap Tito.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Banjir Simalungun Sumut Rendam 90 Rumah, 128 KK Terdampak

3 hari lalu

Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

17 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad jadi Deputi Infrastruktur BNPP RI

17 hari lalu

Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal