Cerita Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Beragama Islam

Nur Khabibi
Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula (foto: Nur Khabibi)

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan, kepada siapa pun," kata Tom. 

Dia mengaku, sebagai pimpinan memang memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Namun, bukan supaya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

Nasional
5 bulan lalu

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan Tunjuk Produsen Gula Tertentu

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal