Cerita Wamenkumham Dipanggil Presiden Jokowi Tanyakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Riana Rizkia/MNC Portal)

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Terdapat perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

Pada draf terdahulu, tertera bahwa ancaman pidana pelanggaran pasal tersebut ialah 3,5 tahun penjara. Namun dikurangi berdasarkan hasil diskusi serta pelibatan rakyat menjadi 3 tahun. 

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima MNC Portal, Kemenkumham juga menambahkan penjelasan soal tindakan mana yang dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. 

Dijelaskan bahwa, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya. 

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Seleb
22 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja

Seleb
31 hari lalu

Viral Emak-Emak Joget saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang, Netizen Geram!

Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Maafkan Penyebar Meme Dirinya, Ngaku Biasa Dihina Sejak Kecil

Nasional
5 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal