Rapat antarkementerian di Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi bahwa China melanggar kedaulatan RI. Pemerintah Indonesia juga telah melayangkan protes ke China melalui pemanggilan duta besar mereka di Jakarta.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna. Indonesia, kata dia, telah mengambil sikap tidak akan pernah mengakui klaim China atas wilayah perairan tersebut.
"Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China, di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Retno menegaskan, ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982 sehingga menjadi kewajiban negara itu untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
”Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China. Klaim sepihak itu tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982," tuturnya.