Christiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Divonis 14 Bulan Penjara

Tim iNews
Donald Karouw
Christiano Tarigan terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM memeluk orang tuanya seusai persidangan di PN Sleman. (Foto: dokumentasi)

Suasana haru langdung mewarnai ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Christiano. Keluarga terdakwa tampak menangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

Kasus kecelakaan ini bermula dari peristiwa kecelakaan di wilayah Sleman yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Terdakwa saat itu mengemudikan mobil BMW menabrak korban hingga tewas.

Jaksa menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Penabrak Maut Argo, Sanksi Akademik Menanti

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ayah Christiano, Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Muncul ke Publik dan Minta Maaf

Shorts
5 bulan lalu

Pelat Mobil BMW Christiano Diganti, Pelaku Sebut Disuruh Bos

Nasional
5 bulan lalu

Ayah Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Minta Maaf, Dukung Sepenuhnya Proses Hukum

Nasional
5 bulan lalu

Ayah Christiano Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo terkait Kecelakaan Maut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal