CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

Riyan Rizki Roshali
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea (foto: iNews.id)

“Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.

Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahun yang lalu. 

“Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” katanya.

Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
20 jam lalu

MNC Group dan MNC Peduli Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Anak Yatim Binaan Masjid Istiqlal

Buletin
2 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
3 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal