JAKARTA, iNews.id - Contoh norma hukum dan sanksi-sanksinya jadi informasi yang perlu diketahui banyak orang. Kehidupan bermasyarakat diatur dengan norma-norma.
Norma-norma dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala perilaku dan perbuatan setiap individu dalam masyarakat. Kondisi lingkungan yang aman dan tentram dapat tercipta jika setiap individu dapat menerapkan setiap norma yang berlaku.
Adapun salah satu norma yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh setiap individu adalah norma hukum. Norma tersebut dibuat oleh lembaga di suatu negara atau wilayah dilansir dari berbagai sumber, Selasa (17/10/2023).
Norma hukum terbagi menjadi empat jenis, yakni norma hukum tertulis, norma hukum pidana, norma hukum tidak tertulis, dan norma hukum perdata.
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan norma-norma atau sebuah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Beberapa contoh hukum tertulis, yakni peraturan pemerintah, undang-undang, dan dokumen negara penting lainnya.