15. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
16. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Pengawas TPS juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
17. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?
Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS. Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A. Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/Desa.
18. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?
Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video. Kemudian, saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.