Pertanyaannya sekarang adalah, apakah pemimpin yang adil seperti itu memang bisa muncul di negara tercinta Indonesia? Entahlah.
Saat ini, urusan SKCK di kepolisian sulitnya minta ampun. Selain harus menyediakan berkas-berkas pendukung, dan setor sidik jari, kali ini muncul kebijakan kontroversial yang menyatakan bahwa satu lembaran SKCK hanya berlaku untuk satu kepentingan saja.
Artinya, apabila dalam satu bulan seseorang melamar kerja ke 10 perusahaan yang berbeda, dan seluruh perusahaan tersebut mewajibkan lampiran SKCK, maka orang tersebut harus menyediakan 10 SKCK.
Satu SKCK dikenai tarif 30.000, bayangkan kalau mengurus 10 SKCK, maka pelamar kerja yang belum tentu punya uang harus mengeluarkan 300.000 ribu tanpa ada jaminan apakah dia diterima kerja atau tidak.
Menanggapi hal ini, harusnya kepolisian tidak menetapkan kebijakan SKCK yang demikian karena malah membebani masyarakat. Tidak hanya itu, institusi kepolisian bisa dipandanga sebagai institusi yang ruwet.