JAKARTA, iNews.id – Contoh teks prosedur protokol berikut ini tanpa kita sadari sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya, dalam bentuk prosedur pemakaian.
Teks prosedur protokol selalu berkaitan dengan langkah dalam melakukan sesuatu. Tujuannya untuk memudahkan seseorang dalam membuat atau menggunakan suatu alat.
Meski begitu, teks prosedur protokol adalah teks prosedur yang langkah-langkahnya tidak berurutan, tak rumit serta mudah dipahami.
Teks prosedur protokol umumnya digunakan dalam berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, kesehatan, industri, dan banyak lagi.
Adapun ciri-ciri teks prosedur protokol biasanya menggunakan jenis-jenis kalimat perintah atau kalimat imperatif, menggunakan jenis-jenis kata kerja (verba) aktif. Terdiri atas tujuan teks prosedur, material, dan langkah-langkah.
Selain itu, adanya penggunaan sejumlah konjungsi, seperti selanjutnya, kemudian, setelah itu, atau lalu. Terdapat jenis-jenis kata keterangan waktu, tempat, dan cara yang dimasukkan secara tepat.
Agar kalian mengerti seperti apa teks prosedur protokol, berikut kami sajikan contohnya seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (19/10/2023).
Contoh 1:
Protokol Pengurusan dan Penguburan Jenazah Covid-19
1. Bila terdapat jenazah yang kematiannya dinyatakan berhubungan dengan Covid-19, maka jenazah ditransportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air. Bila tidak ada kantong jenazah yg kedap air maka bisa diganti dengan plastik pembungkus. Brankas jenazah dengan tutup yang dapat dikunci.
2. Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa Alat Pelindung Diri (APD), berupa: masker surgical, kaca mata pelindung (goggle), apron plastik, dan sarung tangan (hand schoen) non steril.
3. Selama perjalanan jenazah dipindahkan ke kamar jenazah, petugas tetap menggunakan masker surgical.
4. Mobil yang dipakai untuk transportasi setelah selesai dilakukan desinfeksi oleh petugas. Proses dekontaminasi jenazah saat tiba di ruang pemulasaran jenazah.
5. Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama pada kondisi pandemi Covid-19.