Corona Meluas, ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April

Rizki Maulana
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

Meski bekerja dari rumah, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Para ASN diminta tetap bekerja seusai indikator yang sudah ditentukan yakni:

1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?

Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Bisnis
1 tahun lalu

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Resmi dari Kemenpan-RB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal