Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa
JAKARTA, iNews.id - Permohonan praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diputuskan pada Jumat (28/8/2026). Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak menghormati independensi majelis dalam memutus perkara tersebut.
"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Sidang tersebut beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak Febrie Adriansyah selaku pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon. Setelah kedua pihak menyerahkan dokumen kesimpulan, hakim kemudian menetapkan jadwal pembacaan putusan.
Richard menyebut putusan akan dibacakan pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pihak diminta hadir dalam persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) karena besok saya juga harus putusan perkara yang seperti ini juga, jamnya seperti ini. Para pihak sudah tahu ya, para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," kata dia.