JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunda Muktamar ke-34 di Lampung yang seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2020. Keputusan itu diambil seiring belum meredanya pandemi covid-19 di Indonesia.
Keputusan tersebut disepakati PBNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lembaga, dan badan otonom dalam Konferensi Besar NU (Konbes NU) 2020 yang dilangsungkan secara online, Rabu (23/9/2020). Konbes NU 2020 tersebut sepakat Muktamar ke-34 ditunda hingga Oktober 2021.
"Menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 menjadi Oktober 2021,” bunyi putusan Konbes NU 2020 tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34.
Jika pada Oktober 2021 pandemi covid-19 belum juga mereda, maka PBNU akan melaksanakan Muktamar ke-34 berdasarkan ketetapan pemerintah. Konbes NU 2020 juga menghasilkan keputusan terkait masa khidmah PBNU hasil Muktamar ke-33 yang berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34.
Artinya masa jabatan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Siroj berlaku sampai pelaksanaan Muktamar ke-34. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Safar 1442 H yang bertepatan tanggal 23 September 2020. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.