Covid-19, Pilkada Serentak Diminta Ditunda hingga 2021

Riezky Maulana
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id,- Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghentikan dan menunda seluruh tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Gelaran pesta demokrasi lokal itu dinilai kurang pantas jika dipaksakan di tengah wabah virus corona (Covid-19) meskipun Perppu Pilkada sudah dikeluarkan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, Pilkada Serentak sebaiknya dilakanakan 2021. 

"Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu ditunda dan dapat dibenarkan secara kontitusi sesuai prinsip hak asasi manusia sepanjang berkaitan dengan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights 1948," ujar Fahri dalam acara diskusi virtual bertajuk, Perppu dan Dampak Penundaan Pilkada di Tengah Covid-19 Minggu (31/5/2020). 

Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Viryan Azis, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan Ferry D. Liando dan akademisi UIN Alauddin Makassar Syamsuddin Radjab.

Fahri menuturkan, perspektif hukum sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang ada 2 keadaan hukum yang diatur sesuai Pasal 201A.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal