Covid-19, Pilkada Serentak Diminta Ditunda hingga 2021

Riezky Maulana
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).

Pada Pasal 201 ayat (6) disebutkan, pemungutan suara serentak ditunda kerena terjadi bencana non alam. Sementara rumusan norma Pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020.

Menurutnya, ada ketentuan lanjutan yang merupakan ekseption terkait pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sesuai ayat (1) berakhir melalui mekanisme dalam Pasal 122A.

"Secara yuridis, ini merupakan sarana hukum yang telah didesain sebagai politik hukum di dalam Perppu untuk mengatasi serta mengantisipasi jika keadaan pendemi ini tidak berahir. Dan secara objektif sampai dengan saat ini kurva penularan Covid-19 belum signifikan untukdibilang aman suatu tata kehidupan sosial kemasyarakatan yang sehat dan kondusif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
23 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
23 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
23 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
24 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal