CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Ini Dampaknya

Dita Angga
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah selesai dan diumumkan. Saat ini telah memasuki proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk kepegawaian.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jika setelah NIP terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya. 

Dia mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir.

“Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb No.23/2019.

Bahkan di dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019.

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
27 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

1 bulan lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

2 bulan lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal