Berikut rincian sejumlah aset yang dibeli Helena Lim:
1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;
4. Satu bidang dan bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.
Selain itu, Helena menggunakan uang itu untuk membelikan sejumlah mobil mewah di antaranya Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Kemudian, Helena juga membeli 29 tas mewah yang diduga menggunakan uang hasil korupsi timah. Kebanyakan di antaranya bermerek, Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.
Kasus timah ini merugikan negara hingga Rp300 triliun. Termasuk kerugian negara serta kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.