Crazy Rich Helena Lim Beli Tanah di PIK hingga 29 Tas Mewah Pakai Uang Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali
Crazy rich Helena Lim didakwa rugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Helena Lim membeli sejumlah aset dari hasil korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Salah satunya membeli tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) diduga menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

5 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

6 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal