Crazy Rich Helena Lim Disidang terkait Korupsi Timah 21 Agustus 2024

Irfan Ma'ruf
Helena Lim tersangka kasus korupsi timah. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu (21/8/2024) lusa. Sidang terhadap perempuan yang kerap dijuluki crazy rich itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Senin (19/8/2024).

Helena Lim bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara tersangka kasus timah lain masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya baru Helena yang ada penetapannya," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka lain yakni Harvey Moeis telah menjalani sidang perdana pada Rabu (14/8/2024) lalu. Suami Sandra Dewi itu didakwa merugikan negara Rp300 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
11 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
11 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
13 hari lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan, Putusan Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal