Cuek Larangan KPU, Wa Ode Tetap Daftar Caleg lewat PAN

Ilma De Sabrini
Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Wa Ode divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Rp6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Faruz, Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. Di tingkat kasasi, MA menolak upaya hukumnya. Dia bebas bersyarat pada Agustus 2017 lalu.

Wa Ode menegaskan dirinya akan tetap mendaftarkan diri sebagai caleg melalui PAN di daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. ”Tetap saya mendaftar. Soal nanti seperti apa, saya menuggu hasil judicial review. Mohon doanya," ujar Wa Ode.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

7 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

8 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

8 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal