Cuek Larangan KPU, Wa Ode Tetap Daftar Caleg lewat PAN

Ilma De Sabrini
Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati kembali menegaskan niatnya mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Niat itu tidak akan kendur meski Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan larangan bagi mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg.

Wa Ode menuturkan, dirinya sudah melayangkan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 kepada Mahkamah Agung. PKPU tersebut dinilainya melanggar sejumlah undang-undang.

"Saya hanya ingin menyampaikan kepada teman-teman KPU, bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99, lalu setelah dia bebas dihukum (lagi). Nah, makanya kearifan publik lah, bahwa sepanjang itu sesuai dengan undang-undang nggak apa-apa,” kata dia seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Wa Ode menegaskan, PKPU menabrak tiga undang-undang sekaligus, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU 31/1999 sebagaimana diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PKPU 20/2018 PKPU itu memuat pelarangan bagi eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
9 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
9 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal