Cuti Menjelang Bebas, Pengacara OC Kaligis Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Widya Michella
Terpidana korupsi OC Kaligis wajib lapor selama cuti menjelang bebas. (Foto MNC Portal).

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memotong hukuman terhadap Kaligis pada 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Kaligis ditahan sejak 2015 setelah ditangkap KPK. Bila harus menjalani 7 tahun penjara, dia bebas pada tahun ini.

Diketahui, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan. 

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana. Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 menit lalu

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Asing

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah KPP Madya Jakut Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak, Sita Apa?

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut

Nasional
4 hari lalu

KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal