JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan daerah yang masuk kategori zona hijau atau kuning tidak bisa serta-merta membuka sekolah. Pelajaran tatap muka harus melalui berbagai syarat sebelum dilakukan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Sasmito menuturkan, jangan sampai pembukaan sekolah justru menimbulkan klaster baru. Untuk itu, pembukaan sekolah di zona hijau baru tahap uji coba dengan pemantauan yang ketat.
“Perlu diperhatikan, sekolah ini dampak sosial sebenarnya relatif rendah, tapi potensi peningkatan penularan kasusnya tinggi,” kata Wiku dalam diskusi virtual bertajuk ‘Budaya Baru agar Pandemi Berlalu’ di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Wiku mengingatkan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum satuan pendidikan membuka kembali sekolah untuk pelajaran tatap muka. Pertama, harus dilakukan prakondisi. Kedua, harus dilakukan pada waktu yang tepat.
Ketiga, dilakukan prioritas. Keempat, hubungan atau koordinasi pusat dan daerah atau satgas pusat dan daerah perlu dilakukan dan kelima monitoring dan evaluasi. Intinya, kata Wiku, sekolah pun harus benar-benar siap sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
“Pengelolaan sekolah ini berarti gurunya, fasilitasnya semua siap, juga harus ada persetujuan dari orang tua murid. Kemudian, pastikan transportasi menuju sekolah itu juga tidak terjadi kerumunan atau berdekatan sehingga tidak terjaga jaga jarak itu. Selain itu persiapan siswa sejak di rumah juga harus diperhatikan,” ucapnya.
Wiku mengatakan semua komponen itu harus disiapkan dan dilakukan simulasi. Kalau semuanya siap, baru dilakukan pembukaan.
Menurut Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini, pembukaan sekolah pun harus bertahap. Sebagai contoh, pertama kapasitas 30 persen.
“Jadi tidak serta merta zona hijau dan kuning boleh tatap muka langsung, enggak bisa seperti itu. Harus dilakukan simulasi, harus dicek dulu para orangtua dan seterusnya setuju atau tidak,” ucap dia.