JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI terkait Pemilu 2024. Larangan itu untuk menjaga netralitas TNI dalam pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
"Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro, di Surabaya, Senin (18/9/2023).
Kresno menyampaikan hal itu dalam kegiatan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang dihadiri personel Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya. Kegiatan ini juga diikuti jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.
Kresno mengatakan, seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. Dengan demikian dapat meningkatkan kewaspadaan, prediktif, dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergi dengan seluruh komponen bangsa.