Daftar 11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu 2024: Beri Komentar hingga Sambut Kontestan

Refi Sandi
TNI mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI terkait Pemilu 2024. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI terkait Pemilu 2024. Larangan itu untuk menjaga netralitas TNI dalam pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

"Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi  bangsa,” kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro, di Surabaya, Senin (18/9/2023).

Kresno menyampaikan hal itu dalam kegiatan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang dihadiri personel Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya. Kegiatan ini juga diikuti jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.

Kresno mengatakan, seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. Dengan demikian dapat meningkatkan kewaspadaan, prediktif, dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergi dengan seluruh komponen bangsa.

Dia menekankan pentingnya netralitas TNI pada Pemilu 2024 agar tidak ada prajurit TNI yang terlibat atau mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Prabowo Perkuat Penanganan Karhutla Kalbar, Kerahkan 1.500 Prajurit TNI dan 6 Helikopter

2 hari lalu

Menhan Sjafrie Undang Militer China Ikut Latihan Bersama Heping Garuda

3 hari lalu

TNI Pastikan Situasi Kondusif usai Peringatan Hari Damai Aceh

3 hari lalu

2 Prajurit TNI Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Turunkan Bendera Bulan Bintang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal