Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset (foto: ilustrasi AI)

Berdasarkan hasil komparasi dengan sejumlah negara dan masukan dari para ahli, Komisi III DPR telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai Perampasan Aset 

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi

2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

3. Tindak Pidana Terorisme

4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya

6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan

7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan

10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian

11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan

12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

13. Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

1 hari lalu

Khozinudin: MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres, Harus Dimakzulkan

1 hari lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

2 hari lalu

Heboh Kabar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Hari Ini, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal