Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset (foto: ilustrasi AI)

Berdasarkan hasil komparasi dengan sejumlah negara dan masukan dari para ahli, Komisi III DPR telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai Perampasan Aset 

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi

2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

3. Tindak Pidana Terorisme

4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya

6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan

7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan

10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian

11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan

12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

13. Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

1 hari lalu

Hindari Kericuhan dan Benturan, Botok Pati Tarik Massa dari Gedung DPR 

2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 322 Orang Diduga Bikin Rusuh usai Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Lansia Tewas saat Kericuhan di Pejompongan, Keluarga Sempat Kehilangan Jejak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal