Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. KPK

Penugasan polisi aktif dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa jabatan yang ditempati harus memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait.

Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kapolri Safari Ramadan di Sumsel, Ingatkan Masyarakat Tak Terpancing Isu Pemecah Persatuan

Nasional
6 jam lalu

Kapolri Tanam Raya Jagung di Sumsel, Tuntaskan Target Swasembada Pangan Presiden

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal