Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. KPK

Penugasan polisi aktif dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa jabatan yang ditempati harus memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait.

Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

3 hari lalu

Mantan Kapolri-Wakapolri Kumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

4 hari lalu

Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Kita Usut, Beberapa Nama Sudah Ditangkap

4 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal