Daftar 20 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Dipecat!

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Polri menindak tegas oknum-oknum anggotanya yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Para oknum tersebut harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada awal pengungkapan kasus, diketahui ada 18 anggota Korps Bhayangkara yang diduga terlibat perbuatan tercela tersebut. Namun, seiring berjalannya sidang etik, jumlah pelaku pun bertambah.

Tiga perwira mendapat sanksi terberat yakni pemecatan. Mereka dianggap mengoordinasikan hingga membiarkan anak buahnya melakukan pemerasan.

Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban. 

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban. 

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban. 

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi lima tahun karena terbukti memeras korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Nasional
8 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
9 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
17 jam lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal