Helfi belum mengungkapkan materi yang didalami pada pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran oleh empat produsen terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat perusahaan untuk memberikan keterangan resmi atas temuan produk beras bermasalah di sejumlah wilayah. Keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran.