"Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang dibutuhkan," katanya.
OJK menegaskan, proses pengunduran diri ketiga pejabar tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah tersebut diambil agar kebijakan pengawasan dan pelayanan kepada pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
OJK juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.