Daftar 7 Polisi Selain Tersangka yang Disanksi Etik terkait Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polri sejauh ini telah menjatuhkan sanksi etik terhadap 7 personel kepolisian terkait penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka merupakan klaster di luar 7 tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice

Terbaru adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etik berupa demosi 1 tahun. Dia juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan. 

Selain Briptu Sigid, polisi lain yang dijatuhi sanksi yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat dan mengajukan banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi 1 tahun; AKBP H. Pujiyarto dipatsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun dan Briptu Firman Dwi Ariyanto yang menerima sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
18 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
18 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal