Giliran Iptu Januar Arifin Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Puteranegara Batubara
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Polri kembali menggelar sidang kode etik ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (20/9/2022). Terduga pelanggar yang menjalani sidang hari ini adalah Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. 

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dalam sidang etik Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Sanksi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

27 Pati Polri Naik Pangkat, Karyoto dan Suyudi Ario Resmi Komjen

Nasional
6 hari lalu

Laras Faizati Tersangka Kasus Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice

Nasional
8 hari lalu

Polri Gandeng BAIS TNI hingga BIN Usut Dalang di Balik Demo Ricuh

Nasional
10 hari lalu

Polri soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Tidak Antikritik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal