Giliran Iptu Januar Arifin Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Puteranegara Batubara
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id -Polri kembali menggelar sidang kode etik ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (20/9/2022). Terduga pelanggar yang menjalani sidang hari ini adalah Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. 

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dalam sidang etik Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Sanksi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

1 hari lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

2 hari lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

4 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal