Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.